|
|
BIODATA WNI |
KARTU KELUARGA (KK) |
Persyaratan: |
Persyaratan: |
- Form F.1.01;
- Pengantar dari RT/RW;
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir;
- Jika tidak memiliki dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, mengisi Form F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan.
|
- Form F.1.02;
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (surat keterangan pindah, ijasah, buku nikah, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dll menyesuaikan elemen data yang diubah);
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F.1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian;Form F.1.06 karena perubahan elemen data;
- KK lama jika rusak/ perubahan elemen data;
- Surat kehilangan dari kepolisian, jika hilang.
|
KTP ELEKTRONIK (KTP-el) |
Persyaratan penerbitan KTP-el bagi Penduduk WNI: |
Persyaratan penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing: |
- Form F.1.02;
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
- Fotokopi KK;
- Surat kehilangan dari kepolisian, jika KTP el hilang;
- KTP el lama jika rusak/ perubahan elemen data.
|
- Form F.1.02;
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun,sudah kawin atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan ; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap;
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el/rusak);
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang).
|
KTP-el berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data |
wajib perpanjang masa berlaku atau mengganti KTP-el paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir. |
Hal-hal penting yang harus dilaporkan/dicatatkan: |
Biodata; Perubahan alamat; Pindah dan datang penduduk; Perubahan elemen data (misal pendidikan, status perkawinan, pekerjaan, dll). |
Perpindahan Penduduk |
Klasifikasinya: |
|
- Dalam 1 desa/kelurahan;
- Antar desa/kelurahan dalam 1 kecamatan;
- Antar kecamatan dalam 1 kabupaten/kota;
|
- Antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi;
- Antar provinsi.
|
Datang |
Pindah |
Persyaratan: |
Persyaratan: |
- Surat keterangan pindah datang dari daerah asal (SKPWNI),
- KTP-el asli tempat asal.
|
- Form F.1.03;
- KK asli;
- Fotokopi KTP-el
|
Masa berlaku surat pindah adalah 100 hari |
|
WNI Pindah ke Luar Negeri |
WNI Datang dari Luar Negeri |
- Form F.1.03;
- KK; dan
- KTP-el.
|
- Form F.1.03;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
- danSurat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dari Dinas atau Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Perwakilan Republik Indonesia.
|
Orang Asing Datang dari Luar Negeri |
Pencatatan Biodata bagi Orang Asing |
Persyaratan: |
Persyaratan: |
- Form F.1.03;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas.
|
- Form F1.01;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan;
- Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) atau ijin tinggal tetap.
|
LEGALISIR FOTOKOPI DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
Legalisir atas fotokopi Pencatatan Sipil dan fotokopi dokumen pendaftaran penduduk dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan. |
Legalisir ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau pejabat Pencatatan Sipil di UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. |
Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el TIDAK MEMERLUKAN pelayanan legalisir. |
|
(Permendagri No. 104 Tahun 2019) |