BIODATA WNI KARTU KELUARGA (KK)
Persyaratan: Persyaratan:
  • Form F.1.01;
  • Pengantar dari RT/RW;
  • Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  • Fotokopi bukti pendidikan terakhir;
  • Jika tidak memiliki dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, mengisi Form F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan.
  • Form F.1.02;
  • Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (surat keterangan pindah, ijasah, buku nikah, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dll menyesuaikan elemen data yang diubah);
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F.1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian;Form F.1.06 karena perubahan elemen data;
  • KK lama jika rusak/ perubahan elemen data;
  • Surat kehilangan dari kepolisian, jika hilang.
KTP ELEKTRONIK (KTP-el)
Persyaratan penerbitan KTP-el bagi Penduduk WNI: Persyaratan penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing:
  • Form F.1.02;
  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
  • Fotokopi KK;
  • Surat kehilangan dari kepolisian, jika KTP el hilang;
  • KTP el lama jika rusak/ perubahan elemen data.
  • Form F.1.02;
  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun,sudah kawin atau pernah kawin; dan
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan ; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap;
  • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el/rusak);
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang).
KTP-el berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data wajib perpanjang masa berlaku atau mengganti KTP-el paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Hal-hal penting yang harus dilaporkan/dicatatkan:
Biodata; Perubahan alamat; Pindah dan datang penduduk; Perubahan elemen data (misal pendidikan, status perkawinan, pekerjaan, dll).
Perpindahan Penduduk
Klasifikasinya:  
  • Dalam 1 desa/kelurahan;
  • Antar desa/kelurahan dalam 1 kecamatan;
  • Antar kecamatan dalam 1 kabupaten/kota;
  • Antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi;
  • Antar provinsi.
Datang Pindah
Persyaratan: Persyaratan:
  • Surat keterangan pindah datang dari daerah asal (SKPWNI),
  • KTP-el asli tempat asal.
  • Form F.1.03;
  • KK asli;
  • Fotokopi KTP-el
Masa berlaku surat pindah adalah 100 hari  
WNI Pindah ke Luar Negeri WNI Datang dari Luar Negeri
  • Form F.1.03;
  • KK; dan
  • KTP-el.
  • Form F.1.03;
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  • danSurat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dari Dinas atau Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Perwakilan Republik Indonesia.
Orang Asing Datang dari Luar Negeri Pencatatan Biodata bagi Orang Asing
Persyaratan: Persyaratan:
  • Form F.1.03;
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas.
  • Form F1.01;
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan;
  • Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) atau ijin tinggal tetap.
LEGALISIR FOTOKOPI DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Legalisir atas fotokopi Pencatatan Sipil dan fotokopi dokumen pendaftaran penduduk dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.
Legalisir ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau pejabat Pencatatan Sipil di UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el TIDAK MEMERLUKAN pelayanan legalisir.
  (Permendagri No. 104 Tahun 2019)