TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN SEMARANG

1.   TUGAS  :

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

 2.   FUNGSI :

a.    Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, ;

b.   Pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

c.    Penyusunan profil kependudukan;

d.   Perumusan kebijakan teknis dibidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

e.    Pelaksanaan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan

f.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 3.   PERINCIAN TUGAS :

a.    merumuskan program kerja dan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

b.   merumuskan kebijakan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.    menetapkan kebijakan teknis dibidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.   membagi tugas bawahan sesuai bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional Dinas;

e.    melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

f.     menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;

g.    menyelenggarakan kesekretariatan Dinas;

h.   melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Dinas;

i.     menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;

j.     menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan

k.   melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.