TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN SEMARANG
1. TUGAS :
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
2. FUNGSI :
a. Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, ;
b. Pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
c. Penyusunan profil kependudukan;
d. Perumusan kebijakan teknis dibidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
e. Pelaksanaan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. PERINCIAN TUGAS :
a. merumuskan program kerja dan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. merumuskan kebijakan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menetapkan kebijakan teknis dibidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. membagi tugas bawahan sesuai bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional Dinas;
e. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
f. menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
g. menyelenggarakan kesekretariatan Dinas;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Dinas;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.