Semarang - Sebanyak 51.644 warga Kabupaten Semarang, belum melakukan rekam data untuk e-KTP. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, gencar melakukan sosialisasi dan menargetkan pada akhir 2017, telah kelar semuanya.
"Wajib e-KTP ada 754.453, yang belum rekam (data) 51.644 orang," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang, Budi Kristiono saat ditemui di kantornya, Kamis (19/10/2017).
Budi mengatakan, sudah ada 92.675 warga yang sudah melakukan rekam data, namun belum bisa cetak.
Sedangkan selama Mei-Oktober 2017 pihaknya telah memperoleh blangko dari pusat 37.000, kemudian telah dicetak sebanyak 35.000 blangko.
"Sisanya 2.000 (blangko), kami distribusikan di masing-masing kecamatan antara 150-175 (blangko)," katanya.
Untuk mendorong warga melakukan rekam data, pihaknya, telah mengirimkan surat kepada masing-masing camat supaya diteruskan kepada lurah atau kepala desa agar warga yang belum rekam data melakukannya.
"Perintah Pak Bupati, kami telah kirimkan surat kepada masing-masing camat supaya diteruskan kepada lurah atau kepada desa mengimbau warga yang rekam data agar rekam di kecamatan. Selain itu, kami jemput bola datang ke beberapa desa membawa peralatan untuk rekam data," katanya.
Upaya lain yang dilakukan, katanya, bekerja sama dengan SMA, SMK dan MA, bagi siswa usia 17 tahun untuk rekam data.
"Target kami hingga akhir 2017, yang belum rekam data telah rekam semua," katanya.