Sejak tahun 2015, Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Penilaian dilakukan terhadap kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi standar pelayanan. Sebagai Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU 37/2008, kegiatan penilaian dilakukan sebagai wujud fungsi pencegahan maladministrasi.

Penilaian kepatuhan yang selama ini dilakukan hanya melihat pemenuhan standar pelayanan secara tangible (ketampakan fisik) pada unit penyelenggara layanan. Pada tahun 2021 di lakukan penilaian pada 24 Kementerian, 16 Lembaga dan 548 Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota dan Kabupaten). Khusus di Jawa Tengah, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan penilaian di 1 Pemerintah Provinsi, 35 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 25 Kantor Pertanahan dan Polres. Hasil penilaian digolongkan dalam tiga Kategori; Tingkat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau), Tingkat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning), dan Tingkat Kepatuhan Rendah (Zona Merah).

Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Pada tahun 2022, penilaian diperluas kepada pengukuran Kompetensi Penyelenggara, Pemenuhan Sarana dan Prasarana, Standar Pelayanan serta Pengelolaan Pengaduan. Semua komponen tersebut, menjadi bagian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service).
 
Pada penilaian kali ini Pemerintah Kabupaten Semarang mendapatkan nilai 88,27, dengan kategori A yang mana masuk dalam zona hijau dengan opini kualitas tertinggi. Hal ini tentunya sebagai indikator Pemerintah Kabupaten Semarang dalam penyelenggaraan pelayanan publik telah dilakukan dengan sangat baik, sesuai dengan standar pelayanan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.