Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang Tahun 2022 , maka dilakukan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk melakukan evaluasi standar pelayanan. Kegiatan FKP ini melibatkan perwakilan dari para masyarakat, stakeholder tokoh masyarakat, tokoh agama, media masa, akademisi dan OPD dari lingkungan Kabupaten Semarang Di laksanakan pada tanggal 16 November 2022 bertempat di Gedung Dharma Satya, Setda Kabupaten Semarang Jl. Diponegoro No 14 Ungaran.
FKP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang |
|
---|---|
Tujuan diselenggarakannya kegiatan FKP ini untuk mengevaluasi Standar Pelayanan yang ada dalam proses pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang dan manfaat yang dapat diharapkan pada kegiatan FKP ini yaitu Standar Pelayanan yang sesuai dengan harapan masyarakat dimana sebagai acuan kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. |
|
FKP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang |
|
|
|
|