PELAKSANAAN PELAYANAN DAN SIDANG TERPADU 2023

17 Juli 2023 / By Admin / Dibaca 444 kali

 

Bupati Semarang Bp. H. Ngesti Nugraha, SH, MH, Kajari Kab. Semarang, Kapolres Kab. Semarang, Kepala Departemen Agama Kab. Semarang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kab. Semarang, para Kepala OPD dan Camat Bringin dan Camat Bancak serta Kades Truko pada hari kamis tanggal 13 Juli 2023 menghadiri kegiatan Pelaksanaan Pelayanan dan Sidang Terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Ambarawa di Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.

 
Pelaksanaan Pelayanan dan Sidang Terpadu 2023  
   

Pelaksanaan Pelayanan dan Sidang terpadu ini melibatkan sinergitas Pengadilan Agama Ambarawa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan KUA karena pelaksanaan kegiatan ini adalah pelaksanaan Itsbat nikah untuk warga Kab. Semarang. Pelaksanaan Itsbat nikah ini dilaksanakan di Desa Truko dalam rangka pelayanan mendekat ke masyarakat dimana yang mengikuti itsbat nikah ini adalah mayoritas warga desa Truko Kec. Bringin yaitu sebanyak 24 (dua puluh empat) pasang. Yang permohonan itsbat nikah ini diantaranya warga Kec. Bringin dan Kec. Bancak.

 
Pelaksanaan Pelayanan dan Sidang Terpadu 2023  

Mengapa Itsbat nikah diperlukan?karena dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum mempunyai akta nikah, sehingga dapat menetapkan Kembali pernikahan mereka. Dengan Itsbat nikah, status pernikahan menjadi jelas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil terlibat Karena untuk memberikan pelayanan secara langsung perubahan status di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk setelah masyarakat tersebut mendapat amar putusan pengadilan.