TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Warga Kabupaten Semarang tidak perlu repot datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mengambil akta kelahiran yang dibuatnya.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Budi Kristanto mengatakan jika masyarakat yang sedang membuat akta kelahirannya dapat mengambilnya di kecamatan masing-masing.

"Jadi tidak perlu datang lagi ke Dispendukcapil saat mengambil akta kelahiran. Cukup ambil di kantor kecamatan masing-masing. Kami yang akan mengirim via kantor pos," ujar Budi, Minggu (12/3/2017).

Budi menambahkan warga hanya datang ke kantor Dispendukcapil di Ungaran saat menyerahkan persyaratan untuk pembuatan akta kelahiran.

Dia juga menghimbau untuk membawa persyaratan yang lengkap saat mengajukan pembuatan akta kelahiran, sehingga warga tidak bolak-balik datang ke kantor Dispendukcapil.

"Lalu untuk mengambil akta tersebut tidak perlu datang ke Dispendukcapil, cukup di Kecamatan. Kasihan warga dari Kecamatan yang jauh seperti Kaliwungu atau Sumowono jika harus bolak-balik, sehingga sistem ini diharapkan dapat menghemat ongkos transportasi warga," sambungnya.

Budi juga menjelaskan pihaknya juga telah bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit terkait pembuatan akta kelahiran ini.

"Jadi warga yang melahirkan di rumah sakit dapat membuat akta kelahiran di rumah sakit tersebut. Nanti pihak rumah sakit dan tim kami (Dispendukcapil) yang memprosesnya dan akta dapat diambil di rumah sakit tanpa perlu datang ke kantor Dispendukcapil," paparnya.

Dia menyebut saat ini Dispendukcapil sudah melakukan kerjasama dengan RSUD Ungaran dan Ambarawa untuk pembuatan akta kelahiran.

"Kami juga berharap supaya rumah sakit lainnya dapat menyusul seperti rumah sakit Ken Saras dan lainnya," tandasnya.

(*)



Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Kabupaten Semarang Cukup Ambil Akta Kelahiran di Kecamatan, http://jateng.tribunnews.com/2017/03/12/warga-kabupaten-semarang-cukup-ambil-akta-kelahiran-di-kecamatan.
Penulis: suharno
Editor: muslimah