No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Presiden nomer 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah;
  • Peraturan Bupati Semarang No. 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
2 Persyaratan Pelayanan Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
  • Surat pengantar (asli) rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  • Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  • Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  • Surat keterangan yang menunjuk domisili;
  • Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  • Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan;
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
3 Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
  1. WNI mengisi F.1.01;
  2. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
  3. WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
  4. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
  5. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
  6. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
  7. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
  8. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
  1. WNI mengisi F-1.01;
  2. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
  3. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
  4. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
  5. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
  6. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.
  7. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
  1. OA mengisi F-1.01;
  2. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
  3. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP;
  4. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.
4 Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari kerja
5 Biaya / Tarif Gratis
6 Produk Pelayanan Biodata Penduduk
7 Sarana / Prasarana atau Fasilitas
  • ATK
  • KOMPUTER dan JARINGAN KOMUNIKASI DATA
  • SIAK, SIMP3AK dan SIPENDUK ONLINE
8 Kompetensi Pelaksana
  • D3
  • Bimtek Adminduk
9 Pengawasan internal Kabid Pendaftaran Penduduk
10 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  • Kotak saran,
  • WA Center: 089639500007
  • email: disdukcapil@semarangkab.go.id
  • Telp. (024) 6921105, 6922349
  • website: https://dukcapil.semarangkab.go.id
  • https://sipendukonline.semarangkab.go.id
  • twitter/X: @Disduk_KabSmg
  • instagram: dukcapilkabsmg
11 Jumlah Pelaksana 1 orang
12 Jaminan Pelayanan Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan standar pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Pelayanan bebas pungli
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Monitoring dan evaluasi setiap bulan.