| No | 
			Komponen | 
			Uraian | 
		
		
			| 1 | 
			Dasar Hukum | 
			
			
				- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan;
 
				- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
 
				- Peraturan Presiden nomer 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil;
 
				- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
 
				- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan;
 
				- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
 
				- Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah;
 
				- Peraturan Bupati Semarang No. 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
 
			 
			 | 
		
		
			| 2 | 
			Persyaratan Pelayanan | 
			Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
			
				- Surat pengantar (asli) rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
 
				- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
 
				- Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
 
			 
			Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
			
				- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
 
				- Surat keterangan yang menunjuk domisili;
 
				- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
 
				- Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
 
			 
			Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
			
				- Fotokopi Dokumen Perjalanan;
 
				- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
 
			 
			 | 
		
		
			| 3 | 
			Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan | 
			Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
			
				- WNI mengisi F.1.01;
 
				- WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
 
				- WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
 
				- WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
 
				- Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
 
				- WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
 
				- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
 
				- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
 
			 
			Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
			
				- WNI mengisi F-1.01;
 
				- WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
 
				- WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
 
				- WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
 
				- WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
 
				- Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.
 
				- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
 
			 
			Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
			
				- OA mengisi F-1.01;
 
				- OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
 
				- OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP;
 
				- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.
 
			 
			 | 
		
		
			| 4 | 
			Jangka Waktu Penyelesaian | 
			3 hari kerja | 
		
		
			| 5 | 
			Biaya / Tarif | 
			Gratis | 
		
		
			| 6 | 
			Produk Pelayanan | 
			Biodata Penduduk | 
		
		
			| 7 | 
			Sarana / Prasarana atau Fasilitas | 
			
			
				- ATK
 
				- KOMPUTER dan JARINGAN KOMUNIKASI DATA
 
				- SIAK, SIMP3AK dan SIPENDUK ONLINE
 
			 
			 | 
		
		
			| 8 | 
			Kompetensi Pelaksana | 
			
			
			 | 
		
		
			| 9 | 
			Pengawasan internal | 
			Kabid Pendaftaran Penduduk | 
		
		
			| 10 | 
			Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 
			
			
				- Kotak saran,
 
				- WA Center: 089639500007
 
				- email: disdukcapil@semarangkab.go.id
 
				- Telp. (024) 6921105, 6922349
 
				- website: https://dukcapil.semarangkab.go.id
 
				- https://sipendukonline.semarangkab.go.id
 
				- twitter/X: @Disduk_KabSmg
 
				- instagram: dukcapilkabsmg
 
			 
			 | 
		
		
			| 11 | 
			Jumlah Pelaksana | 
			1 orang | 
		
		
			| 12 | 
			Jaminan Pelayanan | 
			Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan standar pelayanan | 
		
		
			| 13 | 
			Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 
			Pelayanan bebas pungli | 
		
		
			| 14 | 
			Evaluasi Kinerja Pelaksana | 
			Monitoring dan evaluasi setiap bulan. |