No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden nomer 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah;
- Peraturan Bupati Semarang No. 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
|
2 |
Persyaratan Pelayanan |
Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
- Surat pengantar (asli) rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
- Surat keterangan yang menunjuk domisili;
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
- Fotokopi Dokumen Perjalanan;
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
|
3 |
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan |
Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
- WNI mengisi F.1.01;
- WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
- WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
- WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
- Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
- WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
- WNI mengisi F-1.01;
- WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
- WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
- WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
- WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
- Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
- OA mengisi F-1.01;
- OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
- OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP;
- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.
|
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 hari kerja |
5 |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6 |
Produk Pelayanan |
Biodata Penduduk |
7 |
Sarana / Prasarana atau Fasilitas |
- ATK
- KOMPUTER dan JARINGAN KOMUNIKASI DATA
- SIAK, SIMP3AK dan SIPENDUK ONLINE
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
|
9 |
Pengawasan internal |
Kabid Pendaftaran Penduduk |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
- Kotak saran,
- WA Center: 089639500007
- email: disdukcapil@semarangkab.go.id
- Telp. (024) 6921105, 6922349
- website: https://dukcapil.semarangkab.go.id
- https://sipendukonline.semarangkab.go.id
- twitter/X: @Disduk_KabSmg
- instagram: dukcapilkabsmg
|
11 |
Jumlah Pelaksana |
1 orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan standar pelayanan |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan bebas pungli |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Monitoring dan evaluasi setiap bulan. |