Jenis Pelayanan : 2. Penerbitan Kartu Keluarga
No   Komponen  
1 Dasar Hukum 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan;
2 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
3 Peraturan Presiden Nomer 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil
4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5 Perda Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
6 Perda SOTK tahun 2021
2 Persyaratan Pelayanan 1 Mengisi surat pernyataan perubahan data kependudukan (F1.05)
2 KK Lama
3 Foto copy Kutipan Akte kelahiran
4 Foto copy surat nikahatau kutipan akte perkawinan
5 Foto Copy  surat cerai / kutipan akte perceraian
6 Surat keterangan pindah /surat keterangan pindah datang;
7 Foto copy kutipan akta kematian
2 Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Pedaftaran :
1 Mengambil antrian
2 Menyerahkan Dokumen persyaratan
3 Menerima tanda terima pengambilan
Pengambilan :
1 Mengambil antrian
2 Menyerahkan tanda terima pengambilan
3 KK  diterima Pemohon
4 Jangka Waktu Penyelesaian   5 hari kerja
5 Biaya / Tarif   Gratis
6 Prosedur Pelayanan   Kartu Keluarga
7 Sarana/ Prasarana atau fasilitas   ATK, blangko KK,  perangkat komputer, tinta
8 Kompetensi Pelaksana   2 orang (S1-S.kom, SLTA)
9 Pengawasan Internal   Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
10 Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan   Kotak SaranKotak saran,
WA Center: 0896 6222 1222, 0882 2118 0838,
email :disdukcapil.kabsmg@gmail.com
Telp.(024) 6921105, 6922349
website : https:// dukcapil. semarangkab.go.id, https://sipendukonline.semarangkab.go.id
twitter :@Disduk_KabSmg
instagram : dukcapilkabsmg 
11 Jumlah pelaksana   2 Orang
12 Jaminan Pelayanan   Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan Standar Pelayanan
13 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan   Pelayanan bebas pungli
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana   Monitoring dan evaluasi setiap bulan
Download file  Penerbitan Kartu Keluarga