Jenis Pelayanan : 4. Penerbitan KIA
No   Komponen  
1 Dasar Hukum 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan;
2 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
3 Peraturan Presiden Nomer 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil
4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5 Perda Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
6 Perda SOTK tahun 2021
2 Persyaratan Pelayanan 1 fotokopy kutipan akte kelahiran
2 fotokopy kartu keluarga
3 pas foto anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar untuk usia 5-17 kurang satu hari
2 Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Pedaftaran :
1 Mengambil antrian
2 Menyerahkan Dokumen persyaratan
3 Menerima tanda terima pengambilan
Pengambilan :
1 Mengambil antrian
2 Menyerahkan tanda terima pengambilan
3 Menerima Dokumen KIA
4 Jangka Waktu Penyelesaian   3 hari kerja
5 Biaya / Tarif   Gratis
6 Prosedur Pelayanan   KIA
7 Sarana/ Prasarana atau fasilitas   ATK, SIAK,SIMP3AK
8 Kompetensi Pelaksana   D3, Bimtek adminduk
9 Pengawasan Internal   Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
10 Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan   Kotak SaranKotak saran,
WA Center: 0896 6222 1222, 0882 2118 0838,
email :disdukcapil.kabsmg@gmail.com
Telp.(024) 6921105, 6922349
website : https:// dukcapil. semarangkab.go.id, https://sipendukonline.semarangkab.go.id
twitter :@Disduk_KabSmg
instagram : dukcapilkabsmg 
11 Jumlah pelaksana   1 Orang
12 Jaminan Pelayanan   Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan Standar Pelayanan
13 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan   Pelayanan bebas pungli
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana   Monitoring dan evaluasi setiap bulan
Download file  Penerbitan KIA