Jenis Pelayanan : 5. Penerbitan Surat Keterangan
No   Komponen  
1 Dasar Hukum 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan;
2 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
3 Peraturan Presiden Nomer 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil
4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
5 Perda Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
6 Perda SOTK tahun 2021
2 Persyaratan Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI
1 Form Pindah
2 Kartu Keluarga
Pendaftaran Penduduk yang Akan Bertransmigrasi
1 Kartu Keluarga
2 Kartu seleksi calon transmigran
3 Surat pemberitahuan pemberangkatan
Pendaftaran WNI Pindah Ke Luar Negeri
1 Form Pindah
2 Kartu Keluarga
Pendaftaran Datang Dari Luar Negeri
1 Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
2 Surat Keterangan Pindah Luar Negeri dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
Pendaftaran Orang Asing dengan Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah NKRI
1 Kartu Keluarga
2 KTP-el
3 Surat Keterangan Tempat Tinggal
Pendaftaran perpindahan bagi WNI yang tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pindah ke negara lainnya
1 surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia di negara asal
2 Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
2 Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan 1 Mengambil antrian
2 Menyerahkan Dokumen persyaratan
3 Menerima tanda terima pengambilan
4 Jangka Waktu Penyelesaian   SKTT paling lambat 7 hari kerja
  Surat Keterangan Pindah antar kelurahan dalam satu kecamatan paling lambat 2 hari kerja
  Surat keterangan pindah antar kecamatan dalam satu kabupaten paling lambat 3 hari kerja
  Surat Keterangan pindah antar daerah paling lambat 7 hari kerja
  Surat Keterangan pindah luar negeri paling lambat 7 hari kerja
  Surat keterangan dating dari luar negeri paling lambat 7 hari kerja
5 Biaya / Tarif   Gratis
6 Prosedur Pelayanan   Surat Keterangan Pindah Datang
7 Sarana/ Prasarana atau fasilitas   Blangko KTP-El, Ribbon, Perangkat Komputer.
8 Kompetensi Pelaksana   S1 Komputer, 1 orang
9 Pengawasan Internal   Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
10 Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan   Kotak SaranKotak saran,
WA Center: 0896 6222 1222, 0882 2118 0838,
email :disdukcapil.kabsmg@gmail.com
Telp.(024) 6921105, 6922349
website : https:// dukcapil. semarangkab.go.id, https://sipendukonline.semarangkab.go.id
twitter :@Disduk_KabSmg
instagram : dukcapilkabsmg 
11 Jumlah pelaksana   1 Orang
12 Jaminan Pelayanan   Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan Standar Pelayanan
13 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan   Pelayanan bebas pungli
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana   Monitoring dan evaluasi setiap bulan
Download file   : Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan